obatan/kosmetika lokal di Indonesia belum begitu tinggi. Bandingkan di banyak negara non muslim yang begitu bersemangat mendapatkan label halal pada produknya. Bukan karena ingin menerapkan syariah dalam hidupnya, melainkan untuk memenangkan persaingan di pasar umat islam. Apa lagi, sekarang sudah muncul kecenderungan di banyak kalangan non muslim yang menykaui produk yang bersertifikat halal, karena mereka percaya bahwa yang halal itu lebih terkontrol kualitasnya sehingga lebih bersih dan lebih sehat.
Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia untuk menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang, Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikasi ini mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan ialah 30-40 hari.
(1) Memilki USP (Unic Selling Point).
(2) Meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dikeluarkannya.
(3) Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar Muslim dan jutaan non Muslim lainnya.
(4) Sertifikasi halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
(5) 100 % keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar/klien non Muslim.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Seputar Kredibilitas Perusahaan Kami
PT BINTANG SOLUSI UTAMA
ALAMAT : Indonesia Stock Exchange Building, Tower 2 Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 52-53,, RT.5/RW.3, Senayan, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
HUBUNGI : Jassika Amanda - Manager Development BSU Konsultan
NOMOR KANTOR : (021) 5291-7466
NOMOR FAX : (021) 515-7799
HANDPHONE : 0812-1000-3431
WHATS APP : 0813-2000-8163
EMAIL info@bsukonsultan.com
WEBSITE 1 : Sertifikasi Halal
MEDIUM : Biaya Sertifikasi Halal
WEBSITE 2 : Sertifikasi Halal MUI
BLOGSPOT : Konsultan Halal